DASAR HUKUM :

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan hukum yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19 hingga 24. Dalam CV, terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra aktif yang menjalankan perusahaan dan mitra pasif yang hanya menyediakan modal tanpa terlibat dalam manajemen. Dasar hukum pendirian CV juga merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberikan pengaturan tambahan terkait tanggung jawab dan hak-hak para mitra dalam suatu perusahaan. Dalam prakteknya, CV sering dipilih karena proses pendiriannya yang relatif lebih mudah dibandingkan dengan bentuk badan hukum lainnya, serta fleksibilitas pengaturan internal yang menguntungkan bagi para anggotanya. Hal ini menjadikan CV sebagai pilihan populer bagi pengusaha kecil dan menengah di Indonesia.