DASAR HUKUM :

Penggunaan firma dalam konteks hukum di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang yang relevan. Salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang memberikan dasar hukum bagi pendirian dan operasional firma. Menurut Pasal 1638 KUHPerdata, firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mencakup pengaturan yang terkait dengan bentuk usaha lainnya. Dalam praktiknya, pendaftaran firma harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memiliki legitimasi hukum. Keselarasan antara penggunaan firma dan peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat menjaga kepentingan para pihak yang terlibat serta masyarakat luas.