DASAR HUKUM :
Dasar hukum pengurusan izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Indonesia mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan. Salah satu payung hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur keamanan, mutu, dan informasi pangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjadi dasar penting dalam pengawasan obat dan makanan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Peraturan Kepala BPOM lebih lanjut merinci prosedur teknis pengajuan izin edar, termasuk syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh produsen. Proses ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah peredaran produk yang membahayakan.