DASAR HUKUM :

Dasar hukum mengenai izin halal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini memberikan landasan yang jelas bagi sertifikasi halal, yang mana setiap produk yang beredar di pasar diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal agar dapat menjamin kehalalan dan keamanan konsumen. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur pelaksanaan jaminan produk halal dan mekanisme sertifikasi yang harus diikuti oleh pelaku usaha. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengenali produk halal dan pelaku usaha dapat melakukan praktik usaha yang sesuai dengan syariah Islam. Ini menjadi langkah penting dalam menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.