DASAR HUKUM :

Dasar hukum dan undang- undang tentang izin distribusi alat kesehatan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan efektivitas alat kesehatan yang beredar di pasar. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1010/MENKES/PER/2012 tentang Alat Kesehatan menjadi landasan utama dalam proses regulasi ini. Setiap distributor alat kesehatan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pihak berwenang sebelum mendistribusikan produknya, agar dapat menjamin bahwa alat kesehatan tersebut telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan. Proses ini melibatkan evaluasi dan pengujian secara menyeluruh, guna melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan alat kesehatan yang tidak terjamin kualitasnya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan distribusi alat kesehatan dapat berlangsung dengan baik dan aman.