DASAR HUKUM :

Dasar hukum dan undang-undang mengenai izin pengadaan alat kesehatan (IPAK) diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan keselamatan, kualitas, dan efisiensi penggunaan alat kesehatan di Indonesia. Salah satu regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap alat kesehatan yang beredar di masyarakat. Selain itu, peraturan Menteri Kesehatan juga mengatur mekanisme izin yang harus dipenuhi oleh penyedia alat kesehatan sebelum produk mereka dapat dipasarkan. Izin pengadaan ini meliputi evaluasi teknis serta kelayakan produk, guna menjamin bahwa alat kesehatan yang digunakan oleh fasilitas kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan. Melalui sistem pengawasan yang ketat, diharapkan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik dari risiko penggunaan alat kesehatan yang tidak terregistrasi atau berkualitas rendah.