DASAR HUKUM :

Dasar hukum dan undang-undang tentang izin konstruksi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu landasan hukum penting dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tentang syarat-syarat mendirikan bangunan, termasuk izin yang harus diperoleh sebelum memulai pembangunan. Selain itu, Peraturan Daerah juga memberikan rincian spesifik terkait prosedur pengajuan izin konstruksi, yang mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan. Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan binaan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan, serta mencegah potensi masalah yang muncul akibat pembangunan yang tidak terencana. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap semua ketentuan ini menjadi sangat penting dalam proses izin konstruksi.