DASAR HUKUM :
Dasar hukum dan undang-undang mengenai izin pengeboran di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Salah satu undang-undang kunci adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur setiap tahap eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Selain itu, izin pengeboran juga diatur oleh undang-undang lingkungan hidup, yang memastikan bahwa kegiatan pengeboran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Proses perolehan izin ini melibatkan evaluasi teknis dan lingkungan serta persetujuan dari instansi terkait, sehingga menjamin bahwa semua kegiatan pengeboran dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Keberadaan regulasi ini penting untuk menciptakan keselarasan antara eksplorasi sumber daya dan pelestarian lingkungan.