DASAR HUKUM :
Dasar hukum dan undang-undang mengenai izin pertambangan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi yang bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan utama, yang menetapkan syarat-syarat untuk pengusahaan pertambangan, termasuk proses perizinan yang harus dilalui oleh perusahaan. Selain itu, regulasi terkait lingkungan hidup juga diintegrasikan untuk memastikan dampak negatif dari kegiatan pertambangan dapat diminimalkan. Proses perizinan ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara serta masyarakat sekitar.