DASAR HUKUM :
Penggunaan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan OSS (Online Single Submission) diatur oleh berbagai dasar hukum dan undang-undang di Indonesia. Salah satu landasan utama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mempercepat investasi. Dalam kebijakan ini, NIB berfungsi sebagai identitas hukum bagi pelaku usaha dan menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan lebih lanjut tentang penyelenggaraan OSS sebagai sistem elektronik yang memudahkan pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai pengaturan ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh NIB dan OSS.