DASAR HUKUM :
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor ekonomi, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) menjadi sangat penting. Dasar hukum pelaporan LKPM diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan kewajiban bagi para investor untuk melaporkan kegiatan dan realisasi investasi mereka secara berkala. Selain itu, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengatur mekanisme pelaporan, tata cara, dan waktu penyampaian LKPM. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan memberikan data yang akurat, sehingga memudahkan pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.