DASAR HUKUM :
Dasar hukum pelaporan pajak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menjadi pedoman bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam undang-undang ini, diatur tentang kewajiban pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang harus dilakukan oleh individu maupun badan usaha dalam waktu yang ditentukan. Selain itu, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu, sebagai bentuk penegakan hukum dan kepatuhan perpajakan. Pelaporan pajak yang transparan dan akurat sangat penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai dasar hukum dan tata cara pelaporan pajak menjadi sangat penting bagi setiap wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.