DASAR HUKUM :
Dasar hukum bagi kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam undang-undang tersebut, PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, PKP juga diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti transaksi dan untuk memudahkan pengawasan perpajakan. Ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan serta regulasi terkait lainnya yang mendukung implementasi UU PPN. Dengan demikian, kewajiban PKP berfungsi sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan dalam perpajakan.