DASAR HUKUM :
Dasar hukum dan undang-undang mengenai penggunaan PT Perorangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini memberikan kemudahan bagi individu yang ingin mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki banyak pemegang saham. PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memungkinkan seseorang untuk menjalankan usaha secara legal dengan tanggung jawab terbatas. Dalam konteks ini, pengusaha perorangan dapat menikmati keuntungan dari perlindungan hukum sambil tetap memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan bisnis. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan jumlah wirausahawan di Indonesia semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, kemudahan prosedur pendirian dan pengelolaan PT Perorangan diharapkan dapat menarik lebih banyak individu untuk terlibat dalam dunia usaha.