DASAR HUKUM :

Dasar hukum untuk pemakaian atau penggunaan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pendirian, struktur, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban pemegang saham dalam suatu PT. Selain itu, regulasi ini memberikan pedoman mengenai tata kelola perusahaan yang baik, perlindungan bagi pemegang saham minoritas, serta mekanisme penyelesaian sengketa di dalam perusahaan. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan perusahaan dapat beroperasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Penerapan yang tepat dari ketentuan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan perlindungan investasi di dalam negeri.