DASAR HUKUM :

Yayasan merupakan badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan keagamaan. Dasar hukum yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang ini menetapkan bahwa yayasan harus memiliki akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, yayasan diwajibkan untuk menyusun anggaran dasar yang mencakup tujuan, kegiatan, dan pengelolaan yayasan. Penggunaan yayasan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. Dengan demikian, yayasan dapat berperan secara efektif dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat.